Kepala Desa Paokmotong ( SUHERMAN, SP. ) saat mendampingi Anggota Dewan Kabupaten Lombok Timur ( Ust. MULIADI FT, S.Pd ), dalam rangka musyawarah bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari 3 Dusun terkait dengan Dana Aspirasi dari Bapak Dewan ( Ust. MULIADI FT, S.Pd ) yang tidak cukup untuk membayar tanah warga yang akan dimanfaatkan sebagai perluasan Kubur Umum Nyelak Desa Paokmotong.
Dalam musyawarah tersebut telah diputuskan dan disepakati bersama, bahwa masyarakat dari 3 Dusun : Dusun Tunjang Utara , Dusun Paokmotong Utara dan Paokmotong Selatan diminta untuk mengeluarkan uang sejumlah Rp. 75.000,- ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) / Kepala Keluarga .