LKPJ Desa (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) atau secara formal sering disebut Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) adalah dokumen wajib yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Laporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa di masa mendatang.
Perbedaan Utama Laporan Desa
Seringkali tertukar, berikut adalah perbedaan antara laporan-laporan utama desa:
LKPPD (LKPJ Desa): Disampaikan kepada BPD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan kinerja.
LPPD: Disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada atasan.
ILPPD (Informasi LPPD): Disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi desa (seperti baliho atau situs web) sebagai bentuk transparansi.
Jadwal & Batas Waktu
Kepala Desa wajib menyampaikan LKPPD kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (biasanya akhir bulan Maret).
Sistematika Penyusunan LKPJ Desa
Secara umum, format laporan ini mencakup:
Pendahuluan: Visi, misi, strategi, dan kebijakan desa.
Program Kerja: Rencana dan realisasi kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan APBDes: Keterangan mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Hambatan & Solusi: Kendala yang dihadapi selama setahun serta upaya penyelesaiannya.
Inventaris Aset: Daftar kekayaan dan aset desa yang dikelola.